ORANG NOMOR 1 UNTUK INDONESIA

Posted by Unknown Selasa, 04 November 2014 0 komentar
Saat ini kita sudah memperoleh hasil dari pemilu yang dilakukan pada tahun 2014 ini, bisa dikatakan bahwa pemilu untuk periode 2014-2019 ini merupakan yang paling banyak menarik perhatian banyak pihak. Bukan hanya soal semua kontroversi yang terjadi. Tetapi pada pemilu kali ini dimenangkan oleh pasangan yang bisa dibilang fenomenal yaitu pasangan Joko Widodo dan Muhammad Jusuf Kalla atau yang sering kita kenal dengan Jokowi-JK.

Pada kesempatan kali ini kita akan membahas berita seputar Pasangan Jokowi-JK dari beberapa portal berita ternama mulai sebelum sampai setelah pelantikan Presiden dan wakil yang telah dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober 2014.

SEBELUM PELANTIKAN

 
Berita pertama adalah berita yang berjudul “Pelantikan Jokowi-JK Bakal dipersulit” yang di publikasikan oleh SinarHarapan.CO ini membahas mengenai masalah serius yang akan dihadapi oleh Pasangan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) terpilih, Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) di DPR ketika mereka mulai menjabat nanti. Sekalipun memenangi pemilihan presiden (pilpres), DPR dikuasai pendukung capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Pertarungan awal bagi Jokowi-JK adalah saat akan dilantik pada 20 Oktober oleh MPR. Komposisi MPR lebih banyak merupakan pendukung Prabowo-Hatta sehingga diperlukan upaya keras dari partai-partai agar kehadiran MPR bisa mencapai dua per tiga dari total jumlah anggota MPR.

Jika partai politik (paprol) koalisi Prabowo-Hatta menolak menggelar sidang paripurna, MPR tidak bisa bersidang karena koalisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) hanya berjumlah 207 anggota.

Sementara itu, koalisi pendukung Prabowo-Hatta yang terdiri atas Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Golongan Karya (Golkar), dan Partai Demokrat mencapai 353 orang. Selain itu Tim Prabowo-Hatta juga melakukan gugatan ke MK atas hasil pilpres. Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis menyebutkan, sekalipun KPU telah menetapkan Jokowi-JK sebagai pemenang pilpres, hal itu baru final, mengingat setelah ada putusan MK dari gugatan tim Prabowo-Hatta.

Jika putusan MK mengatakan lain, misalnya memenangkan Prabowo-Hatta karena ditemukan bukti yang menguatkan atau apapun keputusan MK, hal itulah yang sah.

“Jadi menurut saya, yang ditetapkan KPU itu sah, tapi belum final. Pasangan Prabowo-Hatta mengajukan gugatan ke MK dengan membawa sejumlah bukti tentang kecurangan pelaksanaan pilpres dan lain-lain. Kita tunggu saja putusan akhir MK,” tutur Margarito.

Anggota tim hukum Koalisi Merah Putih, Mahendradatta mengatakan, gugatan ke MK dimungkinkan karena ketentuan bahwa setelah adanya penetapan rekapitulasi memberi kesempatan selama 3x24 jam untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu ke MK.
 
Jadi secara garis besar dapat kita ketahui bahwa setelah ditetapkan bahwa Jokowi-JK sebagai pasangan yang mendapat suara terbanyak pada pemilu tahun 2014, tetapi kemenangan itu masih bersifat sementara karena dari pihak Prabowo-Hatta mersa banyaknya kejanggalan pada saat pemilu berlangsung, oleh karena itu Pasangan Prabowo-Hatta membentuk Tim khusus untuk melakukan gugatan kepada MK untuk mengusut perihal anggapan adanya kecurangan yang diutarakan oleh Pasangan Prabowo-Hatta yang terjadi pada Pemilu 2014.

SETELAH PELANTIKAN

Setelah dilakukannya pelantikan pada tanggal 20 Oktober 2014. Pasangan Capres dan Cawapres terpilih Jokowi-JK mengumumkan kabinet kerja yang akan bekerja pada periode kepemimpinannya.

Seperti yang dimuat pada portal berita Kompas.com dengan judul berita “Inilah Susunan Kabinet Kerja Jokowi-JK” yang menyebutkan Presiden Joko Widodo mengumumkan susunan kabinetnya, Minggu (26/10/2014), di Istana Negara, Jakarta. Ada empat menteri koordinator dengan 34 kementerian. Jokowi-JK menamakan kabinetnya adalah Kabinet Kerja.

"Dan pengumuman ini lebih cepat 8 hari dari batas maksimal 14 hari yang diatur oleh UU Kementerian Negara," kata Jokowi.

Jokowi mengatakan, penyusunan kabinet dilakukan dengan hati-hati dan cermat. Hal ini, kata Jokowi, menjadi keutamaan karena kabinet ini akan bekerja selama lima tahun.

"Dan kita ingin mendapatkan orang-orang terpilih dan bersih sehingga komunikasikan dengan KPK dan PPATK karena kita ingin akurat, kita ingin tepat dan kita semuanya percaya pada KPK dan PPATK. Yang kita pilih punya kemampuan sesuai bidangnya, punya kemampuan manjerial yang baik," ujar Jokowi yang didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Berikut susunan Kabinet Kerja Jokowi-JK:

1. Menteri Sekretaris Negara: Pratikno
2. Menteri Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas: Andrinof Chaniago
3. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman: Indroyono Soesilo
4. Menteri Perhubungan: Ignasius Jonan
5. Menteri Kelautan dan Perikanan: Susi Pudjiastuti
6. Menteri Pariwisata: Arief Yahya
7. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral: Sudirman Said
8. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan: Tedjo Edy Purdjianto
9. Menteri Dalam Negeri: Tjahjo Kumolo
10. Menteri Luar Negeri: Retno Lestari Priansari Marsudi
11. Menteri Pertahanan: Ryamizard Ryacudu
12. Menteri Hukum dan HAM: Yasonna H Laoly
13. Menteri Komunikasi dan Informatika: Rudiantara
14. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara: Yuddy Chrisnandi
15. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian: Sofyan Djalil
16. Menteri Keuangan: Bambang Brodjonegoro
17. Menteri Badan Usaha Milik Negara: Rini M Soemarno
18. Menteri Koperasi dan UKM: Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga
19. Menteri Perindustrian: Saleh Husin
20. Menteri Perdagangan: Rachmat Gobel
21. Menteri Pertanian: Amran Sulaiman
22. Menteri Ketenagakerjaan: Hanif Dhakiri
23. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: Basuki Hadimuljono
24. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Siti Nurbaya
25. Menteri Agraria dan Tata Ruang: Ferry Mursyidan Baldan
26. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan: Puan Maharani
27. Menteri Agama: Lukman Hakim Saifuddin
28. Menteri Kesehatan: Nila F Moeloek
29. Menteri Sosial: Khofifah Indar Parawansa
30. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: Yohana Yambise
31. Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah: Anies Baswedan
32. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi: M Nasir
33. Menteri Pemuda dan Olahraga: Imam Nahrawi
34. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi: Marwan Jafar

Tetapi setelah 9 hari dari pelantikan mentri kerja kabinet KPK menyurati Jokowi-JK perihal pelaporan harta kekayaan baik kepada Presiden dan Wapres maupunb kepada Menteri pada Kabinet Kerjanya. Seperti yang dikutip dari portal berita Kompas.Com dengan judul berita “Ingatkan Pelaporan Harta Kekayaan, KPK Kirim Surat untuk Jokowi-JK”


"Setelah tiga bulan tidak lapor, bisa dipertanyakan keseriusan para menteri ini untuk melaksanakan apa yang sudah dicanangkan Presiden Jokowi dalam upaya pemberantasan korupsi," ujar Johan Budi
Menurut Johan Budi, pejabat negara wajib melaporkan harta kekayaannya untuk membentuk pemerintahan yang bebas KKN, transparan, dan akuntabel.

"Ada kewajiban, tapi tidak diikuti dengan sanksi. Jadi ini hanya ukuran apakah orang ini jadi pejabat publik yang transparan dan akuntabel atau tidak," ujar Johan.

Harapan saya, siapapun pemimpin yang akan memimpin Indonesia pada periode Pemerintahan 2014-2019 dibalik bagaimana kontroversi yang terjadi pula pada proses Pemilu dan penyusunan Kabinet Kerja. Semoga dapat membawa perubahan yang berarti pada Indonesia.

Referensi:
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: ORANG NOMOR 1 UNTUK INDONESIA
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke https://luckybinuntung.blogspot.com/2014/11/orang-nomor-1-untuk-indonesia.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

0 komentar:

Posting Komentar