Virtual Class Sebagai Bentuk New Media di Bidang Pendidikan

Posted by Unknown Selasa, 25 November 2014 1 komentar
Kemajuan zaman saat ini membuat manusia membuat manusia kian membutuhkan informasi yang lebih pula. Maka dengan kata lain manusia sangat membutuhhkan media yang dapat dimanfaatkan untuk memperoleh informasi dan dengan demikian maka manusia dapan menjalankan aktivitas secara lebih produktif. Dan jika kita membahas mengenai media maka tidak akan terlepas dari new media yang saat ini berkembang sangat pesat, new media sendiri merupakan media baru yang baru ditemukan atau hasik modifikasi yang dilakukan oleh beberapa pihak untuk tujuan mengembangkan kemajuan media informasi tersebut yang berkaitan dengan manfaat, segi waktu, produksi dan distribusi pada pemanfaatannya. Dan biasanya new media terbentuk dari interkasi antara manusia dengan teknologi baru yang memiliki manfaat bagi manusia seperti komputer, intermet, dsb. Dengan kata lain new media akan membuat manusia dapat memperoleh informasi dan mengaplikasikannya dengan baik melalui suatu media atau perantara yang ada.

Jika kita membahas mengenai new media yang ada saat ini maka akan ada banyak sekali contoh pemanfaatannya pada kehidupan sehari hari. Dan pada kesempatan kali ini saya akan membahas mengenai pemanfaatan new media pada bidang pendidikan. Pendidikan itu sendiri sangat penting bagi kelangsungan kehidupan manusia maka butuh adanya regenerasi dari segi materi dan cara pengajaran yang lebih baik. Maka dibutuhkan adanya media baru yang lebih efektif dan efisien agar masalah yang sering terjadi pada saat proses pengajaran  seperti jarak, waktu dan perbedaan materi pengajaran dapat diatasi dengan adanya new media tersebut.

Bila kita menyoroti pemanfaatan new media pada bidang pendidikan, maka akan sangat banyak sekali yang dapat kita ambil sebagai topik pembahasan, tetapi pada kesempatan kali ini saya akan membahas mengenai Virtual Class yang merupakan salah satu contoh pemanfaatan new media pada bidang pendidikan. Virtual Class sendiri merupakan sebuah lingkungan belajar berbasis web yang pengaplikasiannya memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi khususnya pembelajaran pada sektor social learning network yang menjadi fundamental pada proses pembelajaran dan manajemen kelas tak hanya itu, Virtual Class juga memiliki konten-konten pembelajaran dengan basis digital yang secara langsung itu dapat menjadi suatu penyelesaian bebepa masalah yang sering terjadi pada proses pembelajaran seperti masalah tempat dan waktu. Karena Virtual Class dapat diakses di mana saja, dari mana saja dan kapan saja. Tak hanya sebagai proses pendidikan jarak jauh Virtual Class juga menjadi penunjang kelas tatap muka dan dapat mempermudah tak hanya guru, orang tua pun dapat turut serta memantau proses dan hasil dari pembelajaran yang tengah berlangsung.

Pengaplikasian Virtual Class yang dirasa sangan bermanfaat bagi kelangsungan proses belajar mengajar membuat sebagian besar pihak-pihak penyelenggara pendidikan mengaplikasikan Virtual Class pada proses pembelajarannya. Saya sendiri sebagai mahasiswa pernah menggunakan vasilitas Virtual Class yang disediakan oleh pihak kampus pada website v-class.gunadarma.ac.id yang saya rasa fasilitas itu menjadi penunjang atau pengganti kelas tatap muka apabila terjadi masalah dalam  proses belajar mengajar yang menyebabkan tidak dapat diberlangsungkannya kelas tatap muka dengan pengajar yang bisa saja terjadi karena tenaga yang berhalangan hadir dalam kelas dan lain sebagainya. Selain itu saya juga mengikuti Virtual Class dari luar kampus tempat saya kuliah yaitu Virtual Class gratis yang disediakan oleh Pak Ono pada website cyberlearning.web.id yang menurut bisa menjadi fasilitas yang sangat baik bagi para individu yang ingin belajar lebih pada bidang IT. Jadi menurut pendapat saya dari pengalaman saya menggunakan fasilitas Virtual Class adalah bahwa fasilitas tersebut dapat sangat membantu proses pembelajaran karena dapat mengatasi masalah-masalah yang sering kita temui pada proses belajar mengajar seperti masalah jarak, waktu dan tempat. Karena Virtual Class dapat diakses di mana, kapan dan dari mana saja asal terdapat fasilitas pendukung kegiatan teersebut yang berupa media informasi dan komunikasi seperti komputer atau gadget kita yang terkoneksi pada internet pastinya karena Virtual Class merupakan proses belajar mengajar yang berbasis web.

Baca Selengkapnya ....

ORANG NOMOR 1 UNTUK INDONESIA

Posted by Unknown Selasa, 04 November 2014 0 komentar
Saat ini kita sudah memperoleh hasil dari pemilu yang dilakukan pada tahun 2014 ini, bisa dikatakan bahwa pemilu untuk periode 2014-2019 ini merupakan yang paling banyak menarik perhatian banyak pihak. Bukan hanya soal semua kontroversi yang terjadi. Tetapi pada pemilu kali ini dimenangkan oleh pasangan yang bisa dibilang fenomenal yaitu pasangan Joko Widodo dan Muhammad Jusuf Kalla atau yang sering kita kenal dengan Jokowi-JK.

Pada kesempatan kali ini kita akan membahas berita seputar Pasangan Jokowi-JK dari beberapa portal berita ternama mulai sebelum sampai setelah pelantikan Presiden dan wakil yang telah dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober 2014.

SEBELUM PELANTIKAN

 
Berita pertama adalah berita yang berjudul “Pelantikan Jokowi-JK Bakal dipersulit” yang di publikasikan oleh SinarHarapan.CO ini membahas mengenai masalah serius yang akan dihadapi oleh Pasangan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) terpilih, Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) di DPR ketika mereka mulai menjabat nanti. Sekalipun memenangi pemilihan presiden (pilpres), DPR dikuasai pendukung capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Pertarungan awal bagi Jokowi-JK adalah saat akan dilantik pada 20 Oktober oleh MPR. Komposisi MPR lebih banyak merupakan pendukung Prabowo-Hatta sehingga diperlukan upaya keras dari partai-partai agar kehadiran MPR bisa mencapai dua per tiga dari total jumlah anggota MPR.

Jika partai politik (paprol) koalisi Prabowo-Hatta menolak menggelar sidang paripurna, MPR tidak bisa bersidang karena koalisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) hanya berjumlah 207 anggota.

Sementara itu, koalisi pendukung Prabowo-Hatta yang terdiri atas Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Golongan Karya (Golkar), dan Partai Demokrat mencapai 353 orang. Selain itu Tim Prabowo-Hatta juga melakukan gugatan ke MK atas hasil pilpres. Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis menyebutkan, sekalipun KPU telah menetapkan Jokowi-JK sebagai pemenang pilpres, hal itu baru final, mengingat setelah ada putusan MK dari gugatan tim Prabowo-Hatta.

Jika putusan MK mengatakan lain, misalnya memenangkan Prabowo-Hatta karena ditemukan bukti yang menguatkan atau apapun keputusan MK, hal itulah yang sah.

“Jadi menurut saya, yang ditetapkan KPU itu sah, tapi belum final. Pasangan Prabowo-Hatta mengajukan gugatan ke MK dengan membawa sejumlah bukti tentang kecurangan pelaksanaan pilpres dan lain-lain. Kita tunggu saja putusan akhir MK,” tutur Margarito.

Anggota tim hukum Koalisi Merah Putih, Mahendradatta mengatakan, gugatan ke MK dimungkinkan karena ketentuan bahwa setelah adanya penetapan rekapitulasi memberi kesempatan selama 3x24 jam untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu ke MK.
 
Jadi secara garis besar dapat kita ketahui bahwa setelah ditetapkan bahwa Jokowi-JK sebagai pasangan yang mendapat suara terbanyak pada pemilu tahun 2014, tetapi kemenangan itu masih bersifat sementara karena dari pihak Prabowo-Hatta mersa banyaknya kejanggalan pada saat pemilu berlangsung, oleh karena itu Pasangan Prabowo-Hatta membentuk Tim khusus untuk melakukan gugatan kepada MK untuk mengusut perihal anggapan adanya kecurangan yang diutarakan oleh Pasangan Prabowo-Hatta yang terjadi pada Pemilu 2014.

SETELAH PELANTIKAN

Setelah dilakukannya pelantikan pada tanggal 20 Oktober 2014. Pasangan Capres dan Cawapres terpilih Jokowi-JK mengumumkan kabinet kerja yang akan bekerja pada periode kepemimpinannya.

Seperti yang dimuat pada portal berita Kompas.com dengan judul berita “Inilah Susunan Kabinet Kerja Jokowi-JK” yang menyebutkan Presiden Joko Widodo mengumumkan susunan kabinetnya, Minggu (26/10/2014), di Istana Negara, Jakarta. Ada empat menteri koordinator dengan 34 kementerian. Jokowi-JK menamakan kabinetnya adalah Kabinet Kerja.

"Dan pengumuman ini lebih cepat 8 hari dari batas maksimal 14 hari yang diatur oleh UU Kementerian Negara," kata Jokowi.

Jokowi mengatakan, penyusunan kabinet dilakukan dengan hati-hati dan cermat. Hal ini, kata Jokowi, menjadi keutamaan karena kabinet ini akan bekerja selama lima tahun.

"Dan kita ingin mendapatkan orang-orang terpilih dan bersih sehingga komunikasikan dengan KPK dan PPATK karena kita ingin akurat, kita ingin tepat dan kita semuanya percaya pada KPK dan PPATK. Yang kita pilih punya kemampuan sesuai bidangnya, punya kemampuan manjerial yang baik," ujar Jokowi yang didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Berikut susunan Kabinet Kerja Jokowi-JK:

1. Menteri Sekretaris Negara: Pratikno
2. Menteri Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas: Andrinof Chaniago
3. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman: Indroyono Soesilo
4. Menteri Perhubungan: Ignasius Jonan
5. Menteri Kelautan dan Perikanan: Susi Pudjiastuti
6. Menteri Pariwisata: Arief Yahya
7. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral: Sudirman Said
8. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan: Tedjo Edy Purdjianto
9. Menteri Dalam Negeri: Tjahjo Kumolo
10. Menteri Luar Negeri: Retno Lestari Priansari Marsudi
11. Menteri Pertahanan: Ryamizard Ryacudu
12. Menteri Hukum dan HAM: Yasonna H Laoly
13. Menteri Komunikasi dan Informatika: Rudiantara
14. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara: Yuddy Chrisnandi
15. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian: Sofyan Djalil
16. Menteri Keuangan: Bambang Brodjonegoro
17. Menteri Badan Usaha Milik Negara: Rini M Soemarno
18. Menteri Koperasi dan UKM: Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga
19. Menteri Perindustrian: Saleh Husin
20. Menteri Perdagangan: Rachmat Gobel
21. Menteri Pertanian: Amran Sulaiman
22. Menteri Ketenagakerjaan: Hanif Dhakiri
23. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: Basuki Hadimuljono
24. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Siti Nurbaya
25. Menteri Agraria dan Tata Ruang: Ferry Mursyidan Baldan
26. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan: Puan Maharani
27. Menteri Agama: Lukman Hakim Saifuddin
28. Menteri Kesehatan: Nila F Moeloek
29. Menteri Sosial: Khofifah Indar Parawansa
30. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: Yohana Yambise
31. Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah: Anies Baswedan
32. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi: M Nasir
33. Menteri Pemuda dan Olahraga: Imam Nahrawi
34. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi: Marwan Jafar

Tetapi setelah 9 hari dari pelantikan mentri kerja kabinet KPK menyurati Jokowi-JK perihal pelaporan harta kekayaan baik kepada Presiden dan Wapres maupunb kepada Menteri pada Kabinet Kerjanya. Seperti yang dikutip dari portal berita Kompas.Com dengan judul berita “Ingatkan Pelaporan Harta Kekayaan, KPK Kirim Surat untuk Jokowi-JK”


"Setelah tiga bulan tidak lapor, bisa dipertanyakan keseriusan para menteri ini untuk melaksanakan apa yang sudah dicanangkan Presiden Jokowi dalam upaya pemberantasan korupsi," ujar Johan Budi
Menurut Johan Budi, pejabat negara wajib melaporkan harta kekayaannya untuk membentuk pemerintahan yang bebas KKN, transparan, dan akuntabel.

"Ada kewajiban, tapi tidak diikuti dengan sanksi. Jadi ini hanya ukuran apakah orang ini jadi pejabat publik yang transparan dan akuntabel atau tidak," ujar Johan.

Harapan saya, siapapun pemimpin yang akan memimpin Indonesia pada periode Pemerintahan 2014-2019 dibalik bagaimana kontroversi yang terjadi pula pada proses Pemilu dan penyusunan Kabinet Kerja. Semoga dapat membawa perubahan yang berarti pada Indonesia.

Referensi:

Baca Selengkapnya ....