Regulasi dan Prosedur Pendirian Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV)

Posted by Unknown Rabu, 02 November 2016 0 komentar
Perserikatan Komanditer (CV) merupakan suatu bentuk perjanjian kerja sama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan, dan memiliki tanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman, dan tidak bersedia memimpin perusahaan, serta memiliki bertanggung tanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut. Dengan perkataan lain Commanditaire Vennootschap (CV) adalah sebuah perusahaan yang dibentuk oleh dua orang atau lebih, sehingga dalam CV, ada dua macam anggota, yaitu:
  1. Anggota aktif : Anggota aktif merupakan anggota yang mengelola usahanya serta bertanggung jawab penuh terhadap utang perusahaan
  2. Anggota pasif : Anggota pasif merupakan anggota yang hanya menyetorkan modalnya saja dan tidak ikut mengelola perusahaan, bertanggung jawab sebatas pada modal yang disetorkan saja
Tabel kelebihan dan kekurangan Perserikatan Komanditer (CV)

Kelebihan
Kekurangan
Penguasaan terhadap keuntungan tinggi, meskipun harus dibagi dengan anggota kongsi yang lain.

Motivasi usaha tinggi, meskipun tidak setinggi perusahaan perseorangan

Penanganan aspek hukum minimal, meskipun sedikit lebih rumit dibanding perusahaan perseorangan
Mengandung tanggung jawab keuangan sekutu aktif tak terbatas, meskipun dapat dibagi dengan anggota sekutu aktif yang lain

Status hukum CV belum badan hukum sehingga sulit untuk mendapatkan proyek-proyek besar

Tidak dapat dengan mudah mengumpulkan modal dari para sekutunya, tidak seperti Perseroan Terbatas yang dapat mengumpulkan modal dari para pemegang saham

Nama CV sering sama antara satu dengan lain karena tidak ada pengecekkan dengan nama CV sebelumnya

Perusahaan berbentuk CV merupakan bentuk usaha yang sederhana. Akan tetapi, jangkauan yang begitu luas sekali dengan memperhatikan aspek penghasilan dan sebagainya. Tanggungan pajak yang dibayar CV tidak sebesar pajak yang dibayar PT. Oleh karena itu, banyak orang yang memilih bentuk usaha ini yang dianggap memiliki nilai lebih berupa pemasukan keuntungan dari perusahaannya.

Regulasi dan Prosedur Pendirian Perusahaan

Tahap 1 : Pembuatan Akta Pendirian CV

Akta Pendirian CV dibuat dan ditandatangani oleh Notaris yang berwenang dandibuat dalam bahasa Indonesia

Persyaratan:
  • Fotokopi KTP para pendiri Perseroan
Lama proses 1-2 (satu-dua) hari kerja

Tahap 2: Surat Keterangan Domisili Perusahaan


Permohonan surat keterangan domisili perusahaan diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan

Persyaratan lain yang dibutuhkan:
  • Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
  • Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
  • Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan yang berdomisili di RUKO/RUKAN
Lama proses 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diajukan

Tahap 3: Nomor Pokok Wajib Pajak

Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan:
  • Kartu NPWP
  • Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak
Persyaratan:
  • Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
  • Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
  • Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
Lama proses 2-3 (dua-tiga) hari kerja setelah permohonan diajukan

Tahap 4: Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)

Permohonan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan

Persyaratan:
  • Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
  • Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
  • Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
Lama Proses 3-5 (tiga-lima) hari kerja setelah permohonan diajukan

Tahap 5: Pendaftaran ke Pengadilan Negeri

Permohonan ini diajukan kepada Kantor Pengadilan Negeri setempat sesuai tempat dan kedudukan perusahaan berada

Persyaratan lain yang dibutuhkan:
  • Melampirkan NPWP
  • Salinan akta pendirian CV
Lama proses 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diajukan

Tahap 6: Surat Izin Usaha Perdagangan

Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada

Persyaratan lain yang dibutuhkan:
  • SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan
  • Photo direktur utama/pimpinan perusahaan (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar
Lama Proses 14 (empat belas) hari kerja untuk SIUP Menengah/Kecil dan 30 (tigapuluh) hari kerja untuk SIUP besar

Tahap 7: Tanda Daftar Perusahaan

Permohonan pendaftaran diajukan kepada Pendaftaran Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten,  Dinas Perdagangan

Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat Tanda Daftar Perusahaan sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan

Lama Proses 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diajukan

Contoh Struktur organisasi Perserikatan Komanditer atau Commanditaire  Venootcshap (CV)

Struktur Organisasi Perusahaan CV tunggal jaya komputer


Keterangan:

  1. Pemilik / Manager, bertugas sebagai pemilik cv tunggal jaya komputer yang memiliki tugas terpenting sebagai pemegang penuh kendali perusahaan dan dalam pengambilan keputusan harus disetujui oleh pemilik / manager perusahaan
  2. Assisten Manager, bertugas sebagai tangan kanan manager dimana membantu manager, mengawasi karyawan, serta menggantikan tugas manager apabila manager sedang berhalangan atau keluar kota
  3. Administrasi, betrugas menghitung, membuat neraca, serta membuat laporan-laporan yang diperlukan oleh manager
  4. Service and Maintenance, bertugas melayani konsumen yang datang untuk melakukan perbaikan-perbaikan hardware yang rusak, menanggapi dan memberikan solusi yang tepat bagi konsumen
  5. Marketing, bertugas sebagai pemasar dan menjual produk-produk yang ada dalam cv tunggal jaya komputer, meningkatkan omzet perusahaan serta menangani keluhan-keluhan konsumen tentang pelayanan konsumen
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Regulasi dan Prosedur Pendirian Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV)
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke https://luckybinuntung.blogspot.com/2016/11/regulasi-dan-prosedur-pendirian.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

0 komentar:

Posting Komentar