Regulasi dan Prosedur Pendirian Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV)
Rabu, 02 November 2016
0
komentar
Perserikatan
Komanditer (CV) merupakan suatu bentuk perjanjian kerja sama untuk berusaha
bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan, dan
memiliki tanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang
yang memberikan pinjaman, dan tidak bersedia memimpin perusahaan, serta
memiliki bertanggung tanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan
dalam perusahaan tersebut. Dengan
perkataan lain Commanditaire Vennootschap (CV) adalah sebuah perusahaan yang
dibentuk oleh dua orang atau lebih, sehingga dalam CV, ada dua macam anggota,
yaitu:
- Anggota aktif : Anggota aktif merupakan anggota yang mengelola usahanya serta bertanggung jawab penuh terhadap utang perusahaan
- Anggota pasif : Anggota pasif merupakan anggota yang hanya menyetorkan modalnya saja dan tidak ikut mengelola perusahaan, bertanggung jawab sebatas pada modal yang disetorkan saja
Tabel
kelebihan dan kekurangan Perserikatan Komanditer (CV)
Kelebihan
|
Kekurangan
|
Penguasaan terhadap keuntungan
tinggi, meskipun harus dibagi dengan anggota kongsi yang lain.
Motivasi usaha tinggi, meskipun
tidak setinggi perusahaan perseorangan
Penanganan aspek hukum minimal,
meskipun sedikit lebih rumit dibanding perusahaan perseorangan
|
Mengandung tanggung jawab
keuangan sekutu aktif tak terbatas, meskipun dapat dibagi dengan anggota
sekutu aktif yang lain
Status hukum CV belum badan
hukum sehingga sulit untuk mendapatkan proyek-proyek besar
Tidak dapat dengan mudah
mengumpulkan modal dari para sekutunya, tidak seperti Perseroan Terbatas yang
dapat mengumpulkan modal dari para pemegang saham
Nama CV sering sama antara satu
dengan lain karena tidak ada pengecekkan dengan nama CV sebelumnya
|
Perusahaan
berbentuk CV merupakan bentuk usaha yang sederhana. Akan tetapi, jangkauan yang
begitu luas sekali dengan memperhatikan aspek penghasilan dan sebagainya.
Tanggungan pajak yang dibayar CV tidak sebesar pajak yang dibayar PT. Oleh
karena itu, banyak orang yang memilih bentuk usaha ini yang dianggap memiliki
nilai lebih berupa pemasukan keuntungan dari perusahaannya.
Regulasi dan Prosedur Pendirian Perusahaan
Tahap
1 : Pembuatan Akta Pendirian CV
Akta Pendirian CV dibuat dan ditandatangani oleh Notaris
yang berwenang dandibuat dalam bahasa Indonesia
Persyaratan:
- Fotokopi KTP para pendiri Perseroan
Lama
proses 1-2 (satu-dua) hari kerja
Tahap
2: Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Permohonan surat keterangan domisili perusahaan diajukan
kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor
perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat
perusahaan
Persyaratan
lain yang dibutuhkan:
- Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
- Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
- Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan yang berdomisili di RUKO/RUKAN
Lama
proses 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diajukan
Tahap
3: Nomor Pokok Wajib Pajak
Permohonan
pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan
Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan:
- Kartu NPWP
- Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak
Persyaratan:
- Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
- Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
- Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
Lama
proses 2-3 (dua-tiga) hari kerja setelah permohonan diajukan
Tahap
4: Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)
Permohonan
untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak diajukan kepada Kepala Kantor
Pelayanan Pajak sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan
Persyaratan:
- Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
- Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
- Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
Lama
Proses 3-5 (tiga-lima) hari kerja setelah permohonan diajukan
Tahap
5: Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
Permohonan
ini diajukan kepada Kantor Pengadilan Negeri setempat sesuai tempat dan
kedudukan perusahaan berada
Persyaratan
lain yang dibutuhkan:
- Melampirkan NPWP
- Salinan akta pendirian CV
Lama
proses 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diajukan
Tahap
6: Surat Izin Usaha Perdagangan
Permohonan
SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP
menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai
dengan tempat kedudukan perusahaan berada
Persyaratan
lain yang dibutuhkan:
- SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan
- Photo direktur utama/pimpinan perusahaan (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar
Lama
Proses 14 (empat belas) hari kerja untuk SIUP Menengah/Kecil dan 30 (tigapuluh)
hari kerja untuk SIUP besar
Tahap
7: Tanda Daftar Perusahaan
Permohonan
pendaftaran diajukan kepada Pendaftaran Perusahaan yang berada di
Kota/Kabupaten, Dinas Perdagangan
Bagi
perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat Tanda Daftar Perusahaan
sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar
Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
Lama
Proses 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diajukan
Contoh Struktur organisasi Perserikatan Komanditer atau Commanditaire Venootcshap (CV)
Struktur
Organisasi Perusahaan CV tunggal jaya komputer
Keterangan:
- Pemilik / Manager, bertugas sebagai pemilik cv tunggal jaya komputer yang memiliki tugas terpenting sebagai pemegang penuh kendali perusahaan dan dalam pengambilan keputusan harus disetujui oleh pemilik / manager perusahaan
- Assisten Manager, bertugas sebagai tangan kanan manager dimana membantu manager, mengawasi karyawan, serta menggantikan tugas manager apabila manager sedang berhalangan atau keluar kota
- Administrasi, betrugas menghitung, membuat neraca, serta membuat laporan-laporan yang diperlukan oleh manager
- Service and Maintenance, bertugas melayani konsumen yang datang untuk melakukan perbaikan-perbaikan hardware yang rusak, menanggapi dan memberikan solusi yang tepat bagi konsumen
- Marketing, bertugas sebagai pemasar dan menjual produk-produk yang ada dalam cv tunggal jaya komputer, meningkatkan omzet perusahaan serta menangani keluhan-keluhan konsumen tentang pelayanan konsumen
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Regulasi dan Prosedur Pendirian Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV)
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke https://luckybinuntung.blogspot.com/2016/11/regulasi-dan-prosedur-pendirian.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
0 komentar:
Posting Komentar